Penentuan Tanggal 1 Ramadhan 1443 H, Kemenag Sidang Isbat Sore Ini

Diketahui, tanggal tersebut menjadi sakral bagi umat Muslim, khususnya di Indonesia. Sebab, selalu muncul kemungkinan terjadi adanya perbedaan awal Ramadhan, karena metode penetapan yang digunakan tidak sama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Apr 2022, 16:33 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 16:25 WIB
20150717-Pemantauan Hilal-Jakarta
Ilustrasi Rukyatul Hilal. Sidang Isbat untuk menentukan jatuhnya 1 Ramadhan 1443 Hijriyah digelar Jumat (1/4/2022). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menggelar sidang Isbat pada sore hari ini WIB. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 17.00 WIB untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriyah.

Diketahui, tanggal tersebut menjadi sakral bagi umat Muslim, khususnya di Indonesia. Sebab, selalu muncul kemungkinan terjadi adanya perbedaan awal Ramadhan, karena metode penetapan yang digunakan tidak sama.

"Kita mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat," tulis Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan diterima, Jumat (1/4/2022).

Menurut Adib, Sidang Isbat awal Ramadhan 1443 H akan digelar pada 1 April 2022, bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H. Sidang Isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Adib menelaskan, ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut. Pertama, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dan Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Hasil Rukyat

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)

"Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI," jelas Adib.

Sebagaimana yang selama ini berjalan, lanjut Adib, Sidang Isbat akan dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk berdiskusi.

“Sidang Isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," Adib menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya