Usut Dugaan Gelar Profesor Gadungan Rektor Ibnu Chaldun, Polisi Gandeng Ditjen Dikti

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gelar profesor gadungan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Apr 2022, 16:01 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 16:01 WIB
Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan.
Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kemendikbudristek untuk mengungkap kasus dugaan gelar profesor gadungan Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

Buntut tudingan ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi (LP). Pertama diajukan oleh YLH selaku Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara terhadap Musni Umar atas tuduhan pemalsuan ijazah.

Kedua, dilayangkan Musni Umar terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.

"Nanti penyidik akan mendalami bukti dan tentunya kerja sama dengan Departemen Pendidikan Kebudayaan untuk memastikan terkait dengan pemberian gelar dari Univeristas mana itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik masih mempelajari kedua laporan tersebut. Kepolisian memerlukan kehati-hatian dan harus merujuk pada fakta hukum yang ada.

"Jadi kami menerima laporan itu dari kedua belah pihak," ujar dia.

Ke depan, penyidik menjadwakan pemanggilan terhadap pelapor maupun telapor untuk diklarifikasi dan meminta mereka membawa bukti pendukung.

"Saya belum bisa pastikan hari dan tanggal, tapi tentunya diagendakan segera. Semua kita agendakan kedua belah pihak," tandas dia.

 

Rektor Ibnu Chaldun Bawa Bukti ke Polda Metro

20151007-Dibekukan, Mahasiswa Ibnu Chaldun Gerebek Dirjen Dikti-Jakarta
Perwakilan mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun membentangkan tuntutan saat aksi di depan Gedung Dirjen Dikti, Jakarta Rabu (7/10/2015). Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun meminta pencabutan pembekuan kampus mereka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Musni sebelumnya mengaku telah memberikan beberapa dokumen pendukung ke penyidik untuk menepis tudingan profesor gadungan yang dialamatkan kepadanya.

Musni menyatakan, ada lima orang yang diusulkan untuk mendapatkan gelar guru besar di Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta.

"Tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki. Itu ada pidato penganugerahan saya judulnya rakyat kita. Selain itu saya ada surat-menyurat bahkan saya bantu di Asia University dalam berbagai hal termasuk seminar international tentu saya sampaikan bukti-bukti kepada polda penyidik untuk menemukan kebenaran," papar dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Musni sendiri mengaku tak mengenal dan tidak pernah berurusan dengan sosok terlapor. Namun, tiba-tiba saja melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Musni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022

Selain itu, terlapor juga menyampaikan surat ke seluruh pejabat tinggi termasuk Presiden dan Ketua MPR serta Gubernur DKI Jakarta. Isi surat menuding, gelar profesornya adalah gadungan.

"Saya enggak tahu apa motifnya, tapi itu saya kira tidak bisa dibenarkan oleh hukum," ujar dia.

Kendati, Musni menyatakan siap mengikuti segala proses hukum. Ia pun membuktikan dengan hadir menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadiri undangan dan siap memberikan klarfikasi," ujar dia.

Musni dipersangkakan melakukan pemalsuan ijazah, sertifikat kompentensi, gelar akademi sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas jo Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya