Dituding Palsukan Gelar Profesor, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa di Polda Metro Jaya

Musni menerangkan, ia telah membawa beberapa dokumen pendukung untuk menepis tudingan profesor gadungan yang dialamatkan kepadanya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 15:16 WIB
Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan.
Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan. Musni didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/3/2022).

"Iya saya diperiksa sebagai terlapor," kata Musni di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin. 

Musni menerangkan, ia telah membawa beberapa dokumen pendukung untuk menepis tudingan profesor gadungan yang dialamatkan kepadanya. Musni menyatakan, waktu itu ia tak sendirian. Ada lima orang yang diusulkan untuk mendapatkan gelar guru besar di Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta.

"Tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki. Itu ada pidato penganugerahan saya judulnya rakyat kita. Selain itu saya ada surat-menyurat bahkan saya bantu di Asia University dalam berbagai hal termasuk seminar international tentu saya sampaikan bukti-bukti kepada polda penyidik untuk menemukan kebenaran," papar dia.

Tidak Kenal Pelapor

Musni menegaskan, ia tak mengenal dan tiga pernah berurusan dengan sosok terlapor. Namun, tiba-tiba saja melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Musni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara. 

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022

Selain itu, terlapor juga menyampaikan surat ke seluruh pejabat tinggi termasuk Presiden dan Ketua MPR serta Gubernur DKI Jakarta. Isi surat menuding, gelar profesornya adalah gadungan.

"Saya enggak tahu apa motifnya tapi itu saya kira tidak bisa dibenarkan oleh hukum," ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya