Kasus Binary Option hingga Robot Trading, Polisi Terima 760 Chat dan 180 Laporan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan pihaknya menindak tegas tindak pidana berkaitan dengan binary option dan robot trading.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 11:36 WIB
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membuka hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading seperti Binomo, Fahrenheit, juga DNA Pro. Sejauh ini, sudah ada 760 chat yang masuk dengan 180 laporan lewat nomor pengaduan tersebut.

"Kami juga membuka desk, desk pelaporan di 081213226296, sampai saat ini yang sudah men-chat 760 chat dengan pelaporan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban, kami yakin korban ini masih banyak di luar silakan lapor ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu memastikan pihaknya menindak tegas tindak pidana berkaitan dengan binary option dan robot trading. Termasuk melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.

"Dan terpenting setelah tangkap dan tahan, kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barbuk di pengadilan. Jadi dalam kasus robot trading, di binary option, ada tiga hal yang penting, tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset-aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian untuk kasus Fahrenheit, polisi telah menangkap Henry Susanto selaku Direktur Utama PT Fahrenheit dan ada empat tersangka lain yang ditangani di Polda Metro Jaya.

Sementara dalam kasus DNA Pro, ada d12 tersangka dengan lima yang sudah ditangkap yakni FR, RK, RS, RU, YS. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Admin Grup Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu tersangka baru, terkait kasus investasi bodong berkedok trading melalui platform Binomo. Diketahui, pelaku anyar tersebut bernama Wiky Mandara Nurhalim (WMN).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, WMN bertugas sebagai admin dari grup Telegram Indra kenz (IK). Menurut Whisnu, WMN sudah ditangkap di kawasan Tangerang.

"Tersangka merupakan Admin Group Telegram tersangka Indra Kesuma. Membuat dan menyebarkan konten trading binomo bersama IK," ujar Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Whisnu memastikan, WMN telah menerima aliran dana dari Indra yang sudah lebih dulu berstatus tersangka. Jenderal bintang satu ini memastikan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan dan alat bukti yang ada dari WMN.

Sebelum WMN, Polri juga sudah menangkap mentor Indra Kenz yang bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan, selaku perantara Binomo yang menunjuk Indra sebagai affiliator.

Sejumlah barang bukti turun diamankan oleh Polri saat menangkap WMN, seperti ponsel Iphone seri 13, dua laptop, satu CPU.

Barang bukti yang disitanya itu sedang didalami isinya dan sedang dilakukan pemeriksaan secara forensik. 

Klaim Rugi Rp 37 M, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Polisi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebanyak 137 korban robot trading fahrenheit mengaku rugi Rp 37 miliar. Dugaan investasi bodong tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri melalui Firma Hukum LQ Indonesia Law Firm pada Rabu 6 April 2022.

"Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, 137 klien kami dengan kerugian Rp 37 miliar," kata Anita Natalia, salah satu pengacara dari firma hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).

Anita menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima polisi. Hal itu terlihat dari bukti laporan yang teregistrasi dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus tanggal 6 April 2022.

Melalui laporan dilayangkan, Anita juga membawa sejumlah bukti seperti lampiran withdrawal, lampiran administrasi seperti KTP dan ID korban dan rincian kerugian mereka.

"Total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan, totalnya Rp 37 miliar," jelas Anita.

Menurut Anita, Bareskrim tengah melacak keberadaan aset dari tersangka kasus robot trading ini yang bernama Hendry Susanto (HS).

HS sendiri sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim, sudah kami tahan," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro. Diketahui, para korban mengaku mengalami kerugian hingga total Rp 97 miliar lebih.

"Terkait platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Menurut Ahmad, para saksi secara rinci yakni 11 orang merupakan pelapor, di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

"Adapun kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ahmad.

Sebanyak 242 orang pengguna robot trading dari perusahaan DNA Pro mengaku telah merugi hingga Rp73 miliar. Akibat hal tersebut, mereka melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri.

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas Juda.

Juda mengungkap para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

Namun sejak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, para pengguna robot trading ini tidak dapat mengambil uang mereka. Akibat hal tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan. Mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co founder, leader bahkan top leader.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya