RUU TPKS Disahkan, Pelaku Revenge Porn Terancam 6 Tahun Penjara

Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa (12/4/2022).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Apr 2022, 19:56 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 19:50 WIB
DPR Sahkan UU TPKS
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani mengenai pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa (12/4/2022). Dalam aturannya, RUU tersebut mengatur sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Pasal 14 Ayat 1 dalam RUU tersebut menerangkan, terdapat tiga perilaku yang termasuk dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Kedua, mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Ketiga, melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Ketiga perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara itu, poin selanjutnya di Pasal 14, apabila perbuatan yang telah disebutkan ayat 1 tersebut dilakukan dengan maksud untuk revenge porn alias melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan dan memperdaya, maka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta," demikian kutipan RUU TPKS yang telah disahkan DPR. 

Isi Pasal 14

FOTO: Hari Perempuan Internasional, Massa Tuntut Pengesahan RUU TPKS
Sejumlah massa aksi berada di antara replika gurita raksasa oligarki saat aksi di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Perempuan Internasional serta menuntut pengesahan RUU TPKS yang partisipatif dalam pembahasan dan pro korban. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut isi pasal 14 (1) RUU TPKS:

Setiap orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; dan/atau

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.

(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Diiringi Isak Tangis Komunitas Perempuan

FOTO: RUU TPKS Siap Disahkan Jadi UU
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) saat rapat pembahasan RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. 

Tak hanya dihadiri anggota Dewan, paripurna kali ini juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.

Usai mendengar laporan Baleg terkait pembahasan RUU TPKS. Puan menanyatakan kepada seluruh fraksi persetujuan fraksi terkait RUU TPKS.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Puan, Selasa (12/4/2022).

"Setuju," jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang.

Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan nampak meneteskan air mata usai Puan mengetuk palu pengesahan.

Sebelumnya, puan mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan,

RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya