Eks Penyidik KPK Sebut Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Lili Pintauli Bisa Tergolong Suap

Dari sisi etik Pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat, apa yang diduga dilakukan Lili Pintauli adalah contoh yang tidak baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2022, 07:52 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 07:52 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus E-KTP
Wakil KPK, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan rilis penahanan Isnu Edhy Wijaya (kiri) bersama Husni Fahmi sebagai tersangka dalam perkara pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Penyidik KPK Herbert Nababan menyatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah bentuk pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Menurut Herbert, hal itu tertuang dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu Herbert lontarkan saat menanggapi dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Diketahui, saat ini LPS tengah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK atas tuduhan melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

"Apa yang dilakukan oleh LPS selaku Pimpinan KPK (Penyelenggara Negara) yang diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika kemarin adalah jelas berhubungan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Pimpinan KPK dan penerimaan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Pimpinan KPK," kata pria yang kini bertugas sebagai ASN Polri lewat pesan singkat diterima, Sabtu (16/4/2022).

 

Herbert meyakini, dengan jabatan LPS sebagai Pimpinan KPK, tentu pengetahuannya cukup mampu untuk mengetahui bahwa pemberian atau penerimaan fasilitas tersebut ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan.

"Dugaan penerimaan fasilitas tersebut telah diterima dan dinikmati oleh LPS, sehingga jikapun dilaporkan ke KPK maka ketentuan untuk melaporkan dalam 30 hari gugur karena telah diterima dan dinikmati oleh LPS," lanjut Herbert.

Disamping itu, lanjut dia, dari sisi etik selaku Pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat, apa yang diduga dilakukan LPS adalah contoh yang tidak baik.

"Sangat memalukan dan nir-etik," Herbert memungkasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Fasilitas Nonton Diduga dari BUMN

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.

Haris mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK. Namun Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lilididuga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

 

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK LiliPintauli Siregar.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.

Ali menyatakan KPK meyakini profesionalitas Dewan Pengawas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.

DPR Panggil KPK

Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang dilaporkan ke dewas karena diduga melanggar kode etik.

Lili diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari pihak BUMN.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia mengatakan Komisi III akan memantau perkembangan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, KPK merupakan mitra dari Komisi III DPR.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK kami Komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," tegas politikus Gerindra itu.

Desmond pun enggan berspekulasi soal Lili bersalah atau tidak. Dia menyerahkannya ke mekanisme yang di KPK.

"Ini baru dugaan agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya. Komisi III itu adalah komisi hukum ya. Kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi apa sanksi nya kita tunggu semua," tutur Desmond.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya