Soal Lili Pintauli, Komisi III DPR Panggil KPK dan Dewas Usai Reses

Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus Lili Pintauli Siregar.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2022, 13:41 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 13:41 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang dilaporkan ke dewas karena diduga melanggar kode etik.

Lili diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari pihak BUMN.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia mengatakan Komisi III akan memantau perkembangan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, KPK merupakan mitra dari Komisi III DPR.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK kami Komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," tegas politikus Gerindra itu.

Desmond pun enggan berspekulasi soal Lili bersalah atau tidak. Dia menyerahkannya ke mekanisme yang di KPK.

"Ini baru dugaan agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya. Komisi III itu adalah komisi hukum ya. Kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi apa sanksi nya kita tunggu semua," tutur Desmond.

 


Dugaan Gratifikasi yang Dilaporkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berkaitan sebuah ajang bergengsi. Yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik insan lembaga antirasuah itu lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Adapun, Lili diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait informasi ini, Dewas KPK membenarkan dan telah menerima laporan tersebut.

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Terkait laporan dugaan gratifikasi MotoGP ini, dia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK.

Meski demikian, Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.


Bukan Pertama Kali Dilaporkan

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Laporan ini bukanlah kali pertama yang dilayangkan kepada Lili Pintauli. Dewas KPK bahkan menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.

Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.

 


Laporan Lainnya

Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak hanya itu, Pada Selasa 18 Januari 2022, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang Beliau (Lili Pintauli Soliregar) yang disampaikan," ujar Tumpak di kantornya, Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Tumpak tidak menyebut pihak yang kembali melaporkan Lili Pintauli. Tumpak juga tak merinci berkaitan dengan apa laporan dugaan pelanggaran etik Lili.

Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Tumpak menyebut pihaknya sudah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami laporan tersebut.

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Tumpak meminta pelapor dan masyarakat bersabar menunggu hasil kinerja Dewas KPK. Tumpak berjanji Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," kata Tumpak.

 

Reporter: M Genantan S

Sumber: Merdeka

Infografis Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya