Kemenkumham DKI Dorong Penyederhanaan Izin dan Regulasi untuk Kemudahan Berinvestasi

Ibnu Chuldun menjelaskan, pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 21:20 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 16:12 WIB
kumham
Kakanwil Kumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun dalam sosialisasi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMKM di Hotel Royal Kuningan, Jaksel, Senin (18/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya untuk segera membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, terutama pasca-pandemi yang melanda dunia. Salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.

Hal tersebut dikatakan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun ketika membuka kegiatan sosialisasi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha menengah dan kecil di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Ibnu Chuldun menjelaskan, pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.

"Dikarenakan pelaku usaha mikro dan kecil lebih mengedepankan ide-ide kreatif yang inovatif dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha mikro dan kecil lebih survive untuk memasarkan produknya sehingga dapat mencuri perhatian dari konsumen untuk membeli atau memanfaatkan produk yang ditawarkan," kata Ibnu Chuldun.

Sementara itu, Kepala dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Pemprov DKI melalui Jakpreneur telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 300 ribu UMKM di seluruh Jakarta, banyak dari UMKM ini belum punya badan hukum yang sesuai dengan ketentuan.

"Bisa karena keterbatasan anggaran mereka untuk mendaftar badan hukum, waktu yang lama dan birokrasi yang panjang," tegas Elisabeth.

Apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM memberikan kesempatan UMKM mendaftarkan UMKM menjadi badan hukum berupa Perseroan Perseorangan dengan tarif murah yaitu Rp 50.000 dan proses cuma beberapa menit sebuah terobosan yang harus diapresiasi.

"Maka saya perintahkan supaya pendaftaran PP ini bisa masuk kedalam sistem kita sehingga memudahkan ribuan UMKM di bawah binaan Dinas bisa terakomodir dengan baik," urai Ratu.

Terkait dengan regulasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengatakan untuk mendukung percepatan investasi di Indonesia, Pemerintah dengan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

"Regulasi-regulasi tersebut merupakan terobosan dari pemerintah dalam melindungi hak-hak hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan terbatas atau perseroan perorangan, bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak diperlukan lagi perizinan usaha, namun hanya cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Sehingga dengan adanya badan hukum bagi pelaku UMK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses untuk memperoleh bantuan-bantuan permodalan dari stakeholder terkait," terang Ronald Lumbuun.

 


Pendaftaran PP bagi UMKM

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh UMKM binaan Jakpreneur, Direktorat Jenderal Pajak dan dari instasi BKPM. Selain kegiatan seminar, juga dilakukan langsung pendaftaran PP bagi UMKM yang hadir. Pendaftaran ini mendapat perhatian dari UMKM yang merasa senang dan terbantu dengan adanya pendaftaran PP tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya