Kejagung Tangkap Tersangka Kredit Macet Bank Jambi

Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda, tersangka korupsi dana kredit sebesar 800 juta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Jan 2013, 16:34 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2013, 16:34 WIB
sidang-xyz121120c.jpg

Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda, tersangka korupsi dana kredit sebesar 800 juta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Dewi merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana pemberian kredit Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi tahun 2006/2007.

"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi atas nama Dewi Andalinda, pekerjaan wiraswasta," kata Untung, Rabu (23/1/2013).

Untung menjelaskan, tersangka Dewi ditangkap di Jalan Raya Klayan, Gg. Ki Durmin, Rt. 01 Rw.03, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/1/2013) pukul 13.40 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.

Kasus ini berawal saat tiga pejabat Bank Tanggo Rajo saat itu, Justus Pasaribu (direktur Utama), Heru Rinaldi (kabag kredit), dan Rahmidawati (accounting officer) mengucurkan kredit sebesar Rp 800 juta tanpa prosedur semestinya kepada Isman Ismail dan Dewi Andalinda.

Negara dirugikan, berdasarkan hasil audit BPKP, pengucuran kredit itu diberikan kepada Dewi tanpa agunan. Belum selesai pembayaran, Dewi kembali meminjam uang atas nama Isman Ismail yang notabene suaminya sendiri dengan agunan tiga bidang tanah.

Kuat dugaan, terjadi permainan antara nasabah dan ketiga pejabat BPR hingga pengucuran uang dengan mudah dilakukan. Belakangan, kredit itu macet.

Isman Ismail telah ditangkap lebih dulu di Padang, Sumatra Barat, 20 November 2012. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya