Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke Polda Metro Jata atas tuduhan rasialisme. Pelapornya adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.
Pelaporan ini diduga buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua di akun Twitter @ruhutsitompul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan pada Ruhut Sitompul.
Advertisement
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan pada Ruhut Sitompul tersebut. Laporan ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan
Laporan teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Advertisement