KPK Lelang Harta Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang harta rampasan dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2022, 10:02 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang harta rampasan dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Harta penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu dilelang lantaran vonis tiga tahun penjaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Ali mengatakan, selain harta rampasan Hiendra, KPK juga turut melelang harta Ferdy Yuman, sepupu dari Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi.

Adapun objek lelang tersebut yakni satu paket berupa satu Hp Samsung nomor model SM-B310E, satu Hp Apple model iPhone 11 Pro Max, satu modem WiFi merk Smartfren model M68Z1N, dan satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, nomor Polisi B 1819 UJT, nomor mesin D4HBKU992467, nomor rangka KMHS381CMLU198385 beserta satu STNK No. 01440597 dengan Nomor Registrasi B 1819 UJT, satu STNK No. 04509806 dengan Nomor Registrasi B 1368 RFO dan satu buah kunci mobil merk HYUNDAI dengan warna hitam tanpa BPKB

"Dengan harga limit Rp 418.784.000,00 dan uang jaminan Rp 100 juta," kata Ali.

Kemudian satu paket berupa satu Hp Xiaomi model Mi Mix 3, satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD, nomor mesin 2GDC218857, nomor rangka MHFGB8GS3H0849229 dan satu buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Sengan harga limit Rp 373.095.000,00 dan uang jaminan Rp 100 juta," kata Ali.

Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 10.30 WIB. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran di waktu yang sama.

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Bea lelang pembeli 3 % dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229," kata Ali.

Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan JL. Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ali.

 

Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, terhadap terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sambil mengetuk palu sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut Saifuddin.

Hakim meyakini, Hiendra bersalah karena melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga meyakini, Hiendra terbukti telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar untuk memuluskan langkahnya di muka hukum.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp ‪35.726.955.000‬ yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp ‪35.726.955.000‬ terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," jelas Saifuddin.

Suap Nurhadi

Hiendra, menurut dakwaan jaksa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan, uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat suap itu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa hukuman masing-masing enam tahun penjara untuk keduanya.

Sementara Ferdy Yusman divonis 4 tahun penjara lantaran membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiono. Yusman terbukti merintangi proses penyidikan perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya