Liputan6.com, Jakarta - Bos robot trading DNA Pro Daniel Abe (DA) meminta maaf atas kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Daniel, aplikasi DNA Pro berkembang dengan cepat hingga memiliki member ribuan. Namun dalam perjalanannya, situasi membawa aplikasi tersebut ke dalam praktik skema ponzi.
Advertisement
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi, uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas dia.
Daniel mengakui DNA Pro sebagai perusahaan yang dia bangun. Dia berharap industri serupa dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak merugikan banyak orang.
"Dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," Daniel menandaskan.
Polisi sejauh ini telah menangkap 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Tiga di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Identitas
Identitas 11 tersangka itu adalah DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, dan YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali, dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara, tiga tersangka DPO adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000. Selain itu kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, GSD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," jelas dia.
Adapun total uang dan nilai aset yang telah disita oleh kepolisian mencapai Rp 307.525.057.172. Sejauh ini sudah ada 3.621 korban yang melapor ke Polri.
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar," Whisnu menandaskan.
Â
Â
Advertisement
Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Kawal Kasus Robot Trading DNA Pro
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, SPDP itu dikirimkan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jampidum pada 21 Maret 2022.
"Bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu.
"Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
DJ Una Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dan Korban Investasi Bodong DNA Pro Selama 9 Jam
Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Yafet Y.W Rissy selaku kuasa hukum DJ Una mengatakan, kliennya telah dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," kata Yafet kepada wartawan, Senin (25/4/2022) malam.
Ia menjelaskan, DJ Una mengaku terlibat DNA Pro karena adanya ajakan dari seseorang. Bahkan, ia dijanjikan bakal diberikan mobil sebanyak enam unit yaitu 3 CVR dan 33 Brio kalau berhasil memenuhi skema investasi dan downline tertentu.
"Sebagai saksi, tadi kita sudah menguraikan panjang lebar bahwa Una terlibat atau ikut dalam investasi dalam DNA Pro karena diajak oleh Hoki Irjana, dia yang mengajak. Kemudian memberikan prospectus itu menjanjikan macam-macam lah hadiah," jelasnya.
"Ternyata setelah kita cek, semua itu bohong, semua itu omong kosong. Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yanh dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," sambungnya.
Lalu, saat diperiksa sebagai korban, DJ Una pun menyampaikan telah melakukan investasi bersama keluarga dan temannya yang jika dijumlah sebesar Rp1,5 miliar.
"Yang berhasil diwithdraw itu Rp603 juta, dengan demikian terdapat selisih Rp920juta-an yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp900 juta-an," ujarnya.
"Kita juga sudah menyerahkan kepada penyidik sejumlah bukti dokumen, ada 3 yang kita serahkan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro. Kedua adalah izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macem-macem itu. Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya," sambungnya.
Kemudian, DJ Una yang ditemaninya itu juga menyerahkan bukti prospectus, skema berinvestasi DNA Pro.
"Secara global dapat kita sampaikan bahwa dari Prospectus yang ada itu keuntungannya 1 hari itu 1 persen, satu bulan kurang lebih 20 persen. Jadi ini angka yang cukup fantastis. Kalau per bulan 20 persen, anda bisa kali aja setahun berapa itu ya, 240 persen," sebutnya.
Advertisement