Jakarta PPKM Level 1, Supermarket Hingga Toko Kelontong Buka dengan Prokes Ketat

Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 (empat belas) hari. Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Hal ini seiring dengan melandainya kasus COVID-19.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Feb 2023, 19:25 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2022, 06:50 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 (empat belas) hari. Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Hal ini seiring dengan melandainya kasus COVID-19.

Pemerintah DKI Jakarta, Jumat 27/5/2022), menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 adalah tentang Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Buka 24 Jam

Selanjutnya Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya