Kejagung Periksa Pihak Pertamina Gas Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jun 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dari Pertamina Gas dilaksanakan pada Jumat, 10 Juni 2022. Adapun para saksi adalah RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas) dan IR selaku Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas).

"Keduanya diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang, sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)," kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

"Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Ketut.

 

6 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.

"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," terang Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.

Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Supardi, sejak 2016-2021 enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.

"Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.

Perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas.

Adapun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerja sama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir tersebut seperti yang tertera dalam surat permohonan maupun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.

"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," katanya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.

"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," papar Supardi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya