Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam keributan yang terjadi di salah satu bar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, di mana seorang pria terlihat mengacungkan pistol.
Aksi koboi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi termasuk korban pemukulan inisial AA.
Berdasarkan pemeriksaan, AA saat itu hendak ke kamar mandi. Tapi, kondisi kamar mandi sedang penuh. AA merasa orang yang ada di dalam kamar mandi lama.
Advertisement
"Kemudian menggedor-gedor pintu kamar mandi meminta untuk cepat," kata Budhi saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022).
Budhi menerangkan, terjadilah keributan antara korban AA dengan orang yang sebelumnya di dalam kamar mandi. Orang itu kemudian memanggil rekannya dengan insial AAR (22). Kebetulan berada di bar yang sama. "Terjadi cekcok di situ. Kemudian AAR langsung melakukan pemukulan dengan alat kepada AA, namanya knuckle," ujar dia.
Budhi menerangkan, korban dihajar oleh AAR. Saat kejadian, IR yang merupakan teman AAR menghampiri mereka berdua dengan maksud melerai.
Budhi menyebut, ketiga orang kemudian masuk ke dalam ruangan yang tergambar dalam rekaman video. "Awalnya AAR dan AA. kemudian dipisahkan, masuk ke ruang tertentu, nah di situlah yang tergambar di video tersebut," ujar dia.
Budhi menerangkan, IR sosok pria yang mengacung-ngacungkan senjata kepada korban dan kawan kawan yang ada di ruang tersebut. Dalam hal ini, Budhi menegaskan, IR bukanlah anggota Polri.
"Perlu kami tegaskan di sini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri dan bukan berpangkat Kombes," ujar dia.
Â
Â
Bukan Anggota Polri
Budhi menerangkan, Kombes S hanya nama panggilan IR. Budhi menegaskan, IR orang sipil, tapi dikenal teman-teman dengan nama Kombes S. "Itu saya tegaskan saya ulangi tidak benar soal bukan anggota Polri," ujar dia.
Budhi mengatakan, AAR dan IR telah diamankan. Selain itu, turut disita pistol yang digunakan senjata yang diduga digunakan pada saat di bar. "Senjata airsoft gun dengan jenis Baretta," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka AAR dijerat Pasal 351. Sementara IR dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951. Budhi mengatakan, pihaknya masih mendalami asal usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut.
"(Motif), jadi yang bersangkutan karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes, tapi sebenarnya bukan, ya juga alasan untuk menjaga diri. Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," tandas dia.
Advertisement