Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya merupakan karyawan di Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Baca Juga
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Budhi menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada bebebrapa orang yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Pasal
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE
Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Holywings. Diketahui, Holywings dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut laporan telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"LP (laporan) sudah diteima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Laporan
Zulpan menyebut, pihak Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada Kamis, 23 Juni 2022 malam. Laporan dilayangkan lantaran penyebutan nama Muhammad dan Maria.
"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," kata dia.
Penistaan Agama
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).
Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia.
Diketahui, Holywings melaui akun instagram @holywingindonesia memposting promosi minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dalam postingan itu, Holywings mengratiskan satu botol minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Belakangan, promosi tersebut diubah dari awalnya bagi pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi Mario dan Maria. Namun kini promosi tersebut sudah dicabut.
Pihak Holywings pun telah meminta maaf atas hal itu.
Advertisement