Liputan6.com, Jakarta Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa dibatalkan.
Hal itu merespons permintaan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membatalkan surat putusan tersebut.
"Cabut tetap, jadi tidak bisa lagi untuk itu (dibatalkan-red)," kata Rasman saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Rasman menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin sudah bulat dan berdasarkan pertimbangan yang cermat. Kata Rasman, ACT masih dapat mengajukan izin baru dengan melalui tahapan-tahapan yang ada.
"Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos," paparnya.
Rasman mengungkapkan, saat ini pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga sedang melakukan pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan ACT selama ini.
"Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan juga terhadap aktivitas yayasan ACT," ungkap Rasman.
Diketahui, pencabutan izin PUB ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut.
Diduga dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga menjadi sorotan.
Alasan Kemensos Cabut Izin ACT
Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Â
Advertisement
Tak Sesuai Ketentuan
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut kata Muhadjir tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Â
Reporter:Â Alma FikhasariÂ
Sumber: Merdeka.com