Buntut Kasus ACT, Pakar Minta Pemerintah Segera Revisi UU Pengumpulan Uang

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meminta pemerintah segera merevisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Hal ini menyusul kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2022, 19:07 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 19:07 WIB
Komnas HAM Temui Pimpinan KPK Bahas Kasus Novel Baswedan
Ahli Hukum, Bivitri Susanti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK membahas penyelesaian kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Hal itu ia sampaikan buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Seharusnya momentum ini pemerintah dan DPR buru-buru koreksi UU-nya dibuat sistem lebih akuntabel," kata Bivitri, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut, Bivitri menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU yang digunakan pun sudah kuno.

"Harusnya respons pemerintah tidak sekedar cabut izin, itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu," ucapnya.

Sehingga, peran pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan masalah ACT yakni dengan segera mengubah UU terkait pengumpulan sumbangan agar lebih akuntabel.

Sebab, ia mengatakan, lembaga filantropi menjadi salah satu aspek yang bisa meringankan tugas pemerintah dalam membantu masyarakat kesulitan.

"Karena salah satunya filantropi itu esensial untuk demokrasi karena sebenarnya filantropi membagi pertanggung jawaban dengan pemerintah yang tujuan negara pasti salah satunya di pembukaan UUD 1945 mencegah kesusahan rakyat," papar Bivitri.

"Itu beban bukan hanya di pemerintah dibagi oleh sektor filantropi, makanya pemerintah harus membantu filantropi dengan cara membuatnya lebih akuntabel karena ini kerja bareng antara pemerintah dengan masyarakat melalui lembaga filantropi," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cabut Izin Operasional

Kemensos Cabut Izin ACT
Kemensos Cabut Izin ACT

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Pencabutan ijin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya