DPR Minta Menag Terbitkan Permen Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka berharap, tingginya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama jangan sampai tercoreng oleh kehadiran para oknum bejat tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jul 2022, 04:34 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 04:34 WIB
Menag Bahas Kuota dan Persiapan Haji Dengan DPR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi quota pengawas haji tahun 1443H/2022M. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual belakangan marak terjadi di lingkungan pendidikan agama, seperti pesantren. Belum juga hilang di ingatan terbongkarnya aksi bejat HW pemimpin lembaga pendidikan agama di Bandung, Jawa Barat, kini muncul MSAT alias Mas Bechi di Jombang.

Terbongkarnya kasus Mas Bechi, anak salah satu kiai di Jombang menambah daftar hitam keberadaan predator seks di lingkungan pendidikan keagamaan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mendorong agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

Menurut Diah, tingginya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama jangan sampai tercoreng oleh kehadiran para oknum bejat tersebut.

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Kamis (14/7/2022).

Menurut Diah, Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan, agar aturan ini segera disosialisasikan secara maksimal.

“Harus tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga pendidikan agama maupun kepada masyarakat secara umum untuk diedarkan seluas-luasnya. Dan aturan yang ada sebaiknya tidak hanya dibuat saja tapi juga dilaksanakan,” harap Diah.

 

Wajib Dievaluasi

Diah menilai, sudah menjadi kewajiban dari Kemenag untuk membangun sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama agar terhindar dari tindak kekerasan seksual. Selain itu, sistem pengawasan yang dilakukan Kemenag nantinya juga akan lebih bersifat praktis, ketimbang retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” terang politikus PDIP ini.

Diah menyebut, sistem pengawasan dari internal lembaga pendidikan agama juga diperlukan sebagai upaya monitoring peserta didik maupun guru dan pengasuh Ponpes.

Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini pun mendorong, dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini, maka evaluasi wajib dilakukan.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman,” ucap Diah memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya