Liputan6.com, Jakarta - Usai ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta, Nikita Mirzani langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Penangkapan artis yang kerap tampil memukau dan berbicara lantang ini beredar di media sosial (medsos). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil.
"Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (22/8/2022).
Baca Juga
Kombes Pol Shinto masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai penangkapan tersebut. Dia akan menjelaskan setelah Nikita Mirzani sampai di Mapolresta Serang Kota yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.
Advertisement
Beredar video Nikita Mirzani diduga diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Video tersebut diunggah oleh akun ramdanalamsyah.id pada Kamis (21/7/2022). Terlihat Nikita Mirzani sedang bersama anak bungsu dan beberapa orang lainnya.
Nikita Mirzani tampak berbicara dengan beberapa pria yang diduga polisi. Kemudian arttis fenomenal tersebut terlihat menaiki mobil berwarna hitam.
Geledah Kediaman Nikita Mirzani, Polisi Sita Bukti Dugaan Pidana UU ITE
Kapolres Serang Kota Nugroho Arianto menyebut pihaknya menyita barang bukti dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik usai menggeledah kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," ujar Nugroho dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Penggeledahan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.
Nugroho menyebut, barang bukti yang ditemukan di kediaman Nikita Mirzani akan disita oleh tim penyidik. Penyitaan barang bukti berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2022.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata dia.
Nugroho memastikan, sebelum menggeledah pihaknya sudah memerlihatkan surat perintah penggeledahan dari PN Jaksel tertanggal 4 Juli 2022. Namun saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tak berada di rumah.
"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Kamis 14 Juli 2022. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Advertisement
Kasus yang Membelit Nikita Mirzani
Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda, atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi sudah beberapa memanggil Nikita Mirzani namun gagal, hingga akhirnya pada 15 2022 mendatangi rumah artis tersebut di Jakarta Selatan dan viral di media sosial (medsos). Hingga akhirnya, di hari yang sama, Nyai bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa.
Kasus terus berjalan, hingga pada 14 Juli 2022, Sat Reskrim Polresta Serkot menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita satu unit iPhone sebagai batang bukti.