Liputan6.com, Jakarta Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih mengalami trauma berat, pasca insiden dugaan pelecehan terhadapnya yang berakhir baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Psikolog klinis, Ratih Ibrahim yang merawat Istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan jika dirinya saat ini masih melakukan pendampingan dan psikoterapi kepada kliennya di awal dua minggu dan saat ini satu minggu sekali.
"Di awal dua kali dalam seminggu pendampingan dilakukan. Kemudian satu kali seminggu," ucap Ratih saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7/2022).
Advertisement
Namun demikian, Ratih tak bisa menjabarkan lebih lanjut terkait bentuk pendampingan dan psikoterapi yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut, karena berkaitan dengan adanya aturan etik profesi.
Dia lantas hanya memastikan kalau kondisi Putri sampai saat ini masih membutuhkan perawatan, akibat trauma berat yang dialaminya.
"Masih dalam kondisi trauma berat. Untuk yang ini (apa saja yang dilakukan) saya terikat kode etik profesi," kata dia.
Menurut Ratih Ibrahim, sebagai psikolog klinis telah memiliki tugas untuk menjaga kondisi mental dan dampak dari pengalaman traumatis. Termasuk tidak membuat yang bersangkutan sebagai korban mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius.
"Apa yang disampaikan Pak Arman, betul Bu Putri masih terus dalam pendampingan oleh psikolog klinis. Yaitu saya, untuk menjaga agar kondisi mentalnya terjaga," kata dia.
Istri Ferdy Sambo Belum Dapat Perlindungan dari LPSK
Sebelumnya, Kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis telah membenarkan jika Putri masih menjalani perawatan psikologi usai insiden penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Masih perawatan intensif psikolog klinis," ujar Arman.
Arman mengakui Putri belum memenuhi asesmen psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin. Sehingga hingga kini, Putri belum mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Arman menyampaikan rencananya akan berkoordinasi dengan LPSK agar proses asesmen psikologi terhadap Putri dilakukan di rumah Ferdy Sambo atau di kantor LPSK. Namun, keputusan itu menunggu hasil pemeriksaan psikolog.
"Iya di rumah atau di LPSK dan tergantung dari hasil konsultasi dengan psikolog yang menangani," ucapnya.
Arman belum bisa memastikan kapan perawatan psikologi terhadap Putri selesai. Menurutnya, hal itu hanya diketahui psikolog yang menangani Putri.
"Pertanyaan ini harusnya ke psikolog yang menangani," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelum memberikan perlindungan, LPSK harus terlebih dulu melakukan pemeriksaan psikologis dan tahapan lainnya guna mendapat keterangan lebih detail soal konstruksi peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan itu menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan.
Adapun, kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sementara insiden berdarah ini terjadi karena istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Advertisement
Komnas HAM Akan Minta Keterangan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Adu Tembak 2 Ajudan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana meminta keterangan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dua anak buahnya yang adu tembak di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, Brigadir J meninggal dunia dan Bharada E diamankan petugas.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pihaknya telah menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi untuk meminta sejumlah keterangan terkait kasus tersebut.
"Dan ini langkah pertama kami, jadi bertemu dengan keluarga adalah langkah pertama kami. Habis itu kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain, teman-teman polisi, teman-teman siber, dan sebagainya. Termasuk juga pihak dari Pak Sambo Irjen Pol," tutur Anam dalam video yang diterima Liputan6.com, Minggu 17 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, lanjut Anam, pihaknya juga akan memanggil istri dari Kadiv Propam Polri tersebut yakni Putri Candrawathi. Sejauh ini, sosok tersebut memang belum pernah muncul ke publik.
"Sambil termasuk kami berharap juga apa namanya akan bertemu dengan pihak istrinya, khususnya kalau memang dibutuhkan pendampingan psikologis macam-macam pastinya kami akan setuju dan kami hormati itu," jelas dia.
Anam menyatakan, rangkaian pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian titik terang kasus baku tembak anggota Propam Polri. Dia pun membuka pintu untuk segala informasi yang bisa diberikan oleh masyarakat perihal kasus tersebut.
"Sekali lagi, Komnas HAM bekerja dan bergerak secara imparsial. Bekerja dan bergerak secara objektif. Oleh karenanya kami mau masuk dan mendalami tahapan-tahapan itu berdasarkan fakta. Jika banyak yang menyumbang pikiran soal analisis soal motif, dan sebagainya nanti prosesnya. Jadi kami tidak berangkat dari motif, tapi kami berangkat dari jejak-jejak fakta yang ada. Termasuk nanti kalau dan jika dibutuhkan kami akan libatkan sejumlah ahli," Anam menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com