Polisi Periksa Ahyudin dan Ibnu Khajar Sebagai Tersangka di Kasus ACT Hari Ini

Andri menjelaskan, untuk para tersangka tersebut sudah terkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan awal.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 08:36 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 08:36 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Suasana konerensi pers Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ACT, dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri diagendakan memerika empat tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jumat, (29/7/2022) hari ini.

Mereka diketahui eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

"(Pemeriksaan tersangka ACT) 13.30 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Andri menjelaskan, untuk para tersangka tersebut sudah terkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan awal.

"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," jelas dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore Senin, 25 Juli 2022. 

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

 

Telusuri Hingga ke Luar Negeri

Sementara itu, desakan agar Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana oleh petinggi ACT datang dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, penyelewengan dana CSR ini sama sekali tidak bisa diterima akan sehat dan sangat menyakiti hati nurani.

Selain itu, Sahroni juga meminta polisi untuk terus melakukan penelusuran atas dugaan penyelewengan-penyelewengan lain oleh ACT.

“Tentunya, penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Hal ini tentunya sangat menyakitkan ya, terutama kita tahu, dananya juga didapat dari keluarga yang mengalami musibah. Namun ternyata dana ini diselewengkan secara tidak semestinya. Ini tentu sangat menyakiti hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Sahroni juga menyebut, bahwa polisi perlu terus menelusuri laporan keuangan ACT untuk menemukan dugaan penyelewengan lain.

Beliau juga menyoroti terkait kemungkinan penyaluran dana untuk kegiatan terorisme di luar negeri seperti yang disampaikan oleh BNPT.

“Kami di Komisi III mendesak Bareskrim Polri untuk terus menyelidiki dugaan penyelewangan dana lainnya, dan tentunya terkait kemungkinan adanya dana tersebut disalurkan pada kegiatan teroris di luar negeri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

 

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya