Polisi Akan Bawa Kasus Roy Suryo sampai ke Pengadilan

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Agu 2022, 05:07 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 05:07 WIB
Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan diproses sampai pengadilan.

"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata dia saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyampaikan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. Pemeriksaan Roy Suryo telah dilakukan sebanyak dua kali.

Meski, Roy tidak dilakukan penahanan karena pelbagai pertimbangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, Zulpan menyatakan, proses hukum tetap berjalan.

"Dipastikan kasua ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar dia.

 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pasal Sangkaan

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya