Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Agu 2022, 14:36 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 14:36 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kita nggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E .

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," jelas dia.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.

Andreas menyayangkan tidak adanya petugas yang dapat menerima surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Satu lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," Andreas menandaskan.

Pakar: Polisi Meyakini Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Brigadir J

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bareskrim Polri menjerat Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus dugaan tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyebut dengan penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap Bharada E, artinya polisi meyakini Bharada E bukan pelaku tunggal.

"Dia tersangka dengan Pasal 55, ini sayapnya akan ke mana? Pasal 55 itu kan harus ada partnernya, pelaku lain, bisa satu, dua, tiga, empat, bisa banyak lah. Nah pertanyaannya adalah pasal ini mau dihubungkan ke mana? Karena dalam pasal ini ada namanya pelaku penganjur, pelaku turut serta, ada pelaku satu lagi namanya menyuruh melakukan," kata Mudzakir kepada Liputan6.com dikutip Sabtu (6/8/2022).

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.'

Sedangkan Pasal 55 KUHP ayat (1) menyatakan, 'Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.'

Sementara Pasal 55 KUHP ayat (2) berbunyi, 'Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.'

Bunyi Pasal 56 KUHP sendiri, yakni 'Dipidana sebagai pembantu kejahatan:1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.'

Menurut Mudzakir, polisi harus menjelaskan kepada masyarakat maksud dari penyematan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap Bharada E.

"Jadi kalau itu disuruh, pertanyannya siapa yang menyuruh, kalau itu dianjurkan, siapa yang menganjurkan, yang menganjurkan dengan yang menyuruh ini beda, dia aktor intelektual, ini otaknya, itu yg namanya menganjurkan, nah pertanyaanya ini si E ini dianjurkan oleh siapa? Atau apakah dia sebagai pelaku penganjur, pelaku turut serta, atau pelaku yang menyuruh melakukan atau justru dia eksekutor lapangan, ini yang belum jelas," kata dia.

"Penyidik harus mengungkapkan itu supaya jelas, kalau tidak, saya takutnya ada proses-proses yang justru prosesnya tidak ke atas, justru malah ke bawah," dia menambahkan.

Senada dengan Mudzakir, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut, dengan pasal yang disematkan kepada Bharada E mempelihatkan keyakinan Polri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Jadi polisi berkeyakinan adanya pihak yang turut serta atau menggerakan, dan juga ada pihak yang membantu," ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya