Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
Advertisement
"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.
Dedi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun begitu, dia tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan.
"Nanti akan kita sampaikan kembali. Belum tahu (sampai kapan)," Dedi menandaskan.
Etik dan Pidana Bisa Jalan Berbarengan
Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Provos Polri. Mahfud juga menjelaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud di akun instagramnya.
Ia menjelaskan, menurut hukum, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."
Mahfud memberi contoh kass Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik."
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkas Mahfud.
Advertisement
Ditempatkan di Tempat Khusus
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam ini, (6/8/2022).
"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Dedi.
Belum Tersangka
Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu (6/8/2022). Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi
Advertisement