Kemendagri Minta Daerah Genjot Realisasi APBD dan Peningkatkan PAD

Keseimbangan harus dilakukan selaras dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Agu 2022, 07:41 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 07:41 WIB
Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni (Dok Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengaku, pihaknya terus menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu dilakukan, guna mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian di daerah.

“Kita menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah, sebab pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” kata Fatoni dalam siaran pers diterima, Sein (15/8/2022).

Menurut Fatoni, keseimbangan harus dilakukan selaras dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Sesuai dengan UU HKPD, lanjut Fatoni, seluruh jenis Pajak dan Retribusi akan ditetapkan dalam satu Perda.

“Karena itu, seluruh pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah”, jelas Fatoni.

Selain itu, Fatoni menegaskan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373 dan 374 tentang Pemerintahan Daerah. Menteri Dalam Negeri selaku poros pemerintahan dan politik dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

“Upaya yang dilakukan salah satunya, mendorong optimalisasi pajak retribusi sebagai sumber pendanaan, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Realisasi Pendapatan APBD 2022

Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni (Dok Puspen Kemendagri)

Fatoni lalu merinci, posisi realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp528,66 Triliun atau 46,67 persen. Sementara, realisasi belanja dalam APBD TA 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp438,24 Triliun atau 36,50 persen.

Fatoni berharap, apa yang diupayakannya dapat menggenjot realisasi pendapatan maupun belanja daerah. Diketahui, upaya dilakukan yakni webinar hybrid dengan sejumlah narasumber kompeten, seperti Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto; Inspektur III Itjen Kemendagri.

Selain itu, Elfin Elyas dan Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah, Kemendagri An’An Andri Hikmat. Sementara hadir secara daring Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia; Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan; Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kementerian Keuangan Agung Widiadi.

“Sengaja kita hadirkan narasumber yang ahli dan menguasai dibidangnya, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah bisa jauh lebih baik lagi," Fatoni menandasi.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya