Melihat Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2022, 03:08 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 03:08 WIB
Mantan Petinggi Lembaga ACT Ahyudin
Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka. Penyerahan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan peran Mantan Presiden ACT, Ahyudin selaku pendiri yayasan kemanusian tersebut. Ternyata yang bersangkutan menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan.

"Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Lalu, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT, termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing," jelas Ramadhan.

Sementara, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30%," kata Ramadhan.

"Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10%," tambah dia.

 

 

Dua Tersangka Lainnya

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni, Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai bertugas mengelola keuangan yayasan, sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan A untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing. Menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," kata Ramadhan.

Sementara anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari juga turut menerima gaji sebagai Pembina dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan melaksanakan tugas yang menjadi kebijakan dewan pembina.

"Melaksanakan kebijakan A untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30%," terangnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sudah Dilimpahkan

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka. Penyerahan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan penyerahan ini merupakan penyerahan perdana ke Kejagung. Berkas yang diserahkan terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, berkas perkara ini untuk empat tersangka yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta Anggota Pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari.

Usai dilakukan pelimpahan tahap satu, berkas akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapannya, baik secara materiil dan formil.

Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya