Liputan6.com, Jakarta - Kondisi bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah sangat tercemar oleh sampah terutama limbah rumah tangga. Ironisnya, kegiatan pembuangan sampah di TPS ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang bantaran Sungai CBL.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai CBL yang semakin meluas setiap tahunnya.
Advertisement
"Dari citra satelit mulai tahun 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun mereka mempunyai data ternyata ada kegiatan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas," kata Dani, Kamis (25/8/2022).
Salah satu TPS ilegal diketahui berada di Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Dani menyebutkan, Februari 2022 lalu pemerintah daerah sudah menindak tegas hal ini, karena dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Masalah ini juga telah dibawa ke ranah hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Dua orang pengelola TPS ilegal di Kampung Buwek kini berstatus tersangka.
"Alhamdulillah saya langsung meninjau langsung ke lokasi, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal ini," ungkap Dani.
Meski begitu, Dani mengaku lahan di lokasi TPS ilegal tersebut merupakan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Karenanya pemerintah daerah bersama pihak BBWS dan Perum Jasa Tirta II berencana mencari solusi terbaik.
"Kami dari Pemkab Bekasi tentu punya kewajiban melakukan, tetapi secara aset, ini punya kedua instansi itu. Serta akan kami sampaikan tentang bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai CBL," paparnya.
Upayakan Pengembalian Fungsi Lahan
Sesuai permintaan Kementerian ATR/BPN, untuk menindak pelanggar pemanfaatan ruang penegakkan hukum, pemerintah daerah akan berupaya mengembalikan fungsi lahan di bantaran Sungai CBL seperti sedia kala.
Dalam hal ini Pemkab Bekasi berencana membuat ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman atau hutan yang bisa ditanami berbagai pohon. Sehingga nantinya bisa dimanfaatkan warga sekitar untuk beristirahat atau sekedar melepas penat.
"Tergantung hasil diskusi yang punya tanahnya. Yang terpenting kita dorong, bahwa ini dikembalikan pada fungsi konservasi, tidak menjadi TPS, bangunan liar untuk aktivitas penghunian maupun usaha," tandas Dani.
Advertisement