Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyebut Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memerlukan kajian mendalam.
“Kami mendapatkan banyak pesan terkait RUU Sisdiknas ini, termasuk tadi pagi ada demonstrasi terkait RUU Sisdiknas. RUU ini membutuhkan kajian mendalam,” ujar Willy Aditya dalam rapat panja Baleg DPR di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Tak hanya Willy, anggota Baleg DPR lainnya, Taufik Basari mengatakan penyusunan RUU ini banyak dikritisi publik, karena belum melibatkan publik secara optimal.
Advertisement
“Tentu, ketika ingin mendorong agar Prolegnas Prioritas 2023, naskah akademik dan draf RUU juga harus disiapkan. Saya berharap pihak pemerintah membuka partisipasi publik secara bermakna,” kata Taufik.
Baca Juga
Taufik menambahkan RUU Sisdiknas itu menggabungkan tiga UU yang ada. Dengan demikian, diharapkan aturan itu sangat komprehensif. Oleh karena itu, sebelumnya perlu menyiapkan peta jalan pendidikan terlebih dahulu.
“Sehingga, tidak setiap pemerintahan berganti, menteri berganti, maka kebijakannya berganti. Ini yang diharapkan pemerhati pendidikan, tidak tergesa-gesa dan disiapkan dulu,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Anggota Baleg DPR lainnya, Zainuddin Maliki mendorong agar DPR mendengar masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.
"Saya berharap agar RUU Sisdiknas itu tidak dimasukkan dulu ke dalam Prolegnas Prioritas. Banyak substansi yang harus didiskusikan secara mendalam, apalagi 2023 merupakan tahun politik, sehingga dengan tidak dimasukkan dulu agar bisa berpikir lebih jernih, karena RUU Sisdiknas membutuhkan perhatian yang lebih,” ujar Zainuddin.
Tak Hilangkan kata Madrasah
nggota DPRD Jawa Timur, Hj. Ma'mullah Harun berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengganggu eksistensi Madrasah di Jatim.
Dia menyebutkan, ada sejumlah pasal yang meyangkut dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB itu mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang dirancang di DPR RI memang bagi kita aktivis madrasah kalaupun juga sebetulnya pemerintah ini sudah proporsional di dalam memposisikan madrasah. Apabila madarasah ini diganggu dalam undang-undang. Apalagi akan digeser maka hal itu kebijakan yang kontroversial sekali,” katanya ditemui di DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).
Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum.
Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.
”Dia khawatir, kalau revisi RUU tersebut dibiarkan, maka keberadaan madrasah akan menurun fungsinya dalam menjalankan fungsi pendidikan di masyarakat. Dia meminta, agar keberadaan madrasah tetap dimunculkan dalam RUU Sisdiknas,"pintanya.
Advertisement