Istana: Pembahasan RUU Sisdiknas Belum Waktunya Sampai ke Jokowi

Pratikno menekankan tahapan revisi UU Sisdkinas masih panjang dan belum waktunya sampai ke tangan Jokowi. Kendati begitu, para menteri akan diminta melapor substansi UU Sisdiknas kepada Jokowi dalam waktu dekat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 17:00 WIB
Presiden Jokowi meninjau langsung kegiatan di ponpes Asrama Peguruan Islam (API) Asri Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng.
Presiden Jokowi meninjau langsung kegiatan di ponpes Asrama Peguruan Islam (API) Asri Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi soal Presiden Jokowi yang disebut tak mengetahui perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut dia, pembahasan substansi RUU Sisdiknas memang belum waktunya sampai ke Jokowi.

"Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden. Karena revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019—2024," jelas Pratikno melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas untuk diajujakan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sehingga, RUU Sisdiknas dapar masuk ke shortlist proglenas prioritas 2022.

"Itulah naskah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI (Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia) kemarin," ucapnya.

Untuk itu, Pratikno menekankan tahapan revisi UU Sisdkinas masih panjang dan belum waktunya sampai ke tangan Jokowi. Kendati begitu, para menteri akan diminta melapor substansi UU Sisdiknas  kepada Jokowi dalam waktu dekat.

"Jadi proses revisi UU Sisdiknas masih sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," kata dia.

"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke presiden," sambung Pratikno.

Sebelumnya, para penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin 30 Mei 2022.

Pertemuan itu membahas carut- marut proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait RUU Sisdiknas," ujar Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema A dikutip dari siaran persnya, Selasa.

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," sambungnya.


Bakal Panggil Mendikbud

Banner Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Doni menyampaikan Presiden Jokowi akan memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait hal ini.

Aliansi Pendidikan mendukung visi dan misi Presiden untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia unggul demi transformasi bangsa. Namun, APPI menilai perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden apabila dilanjutkan.

"Dan ke depan akan menyulitkan para guru," tutur Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.

Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman menyebut Jokowi setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu mau dibawa ke mana pendidikan kita sebelum pembahasan RUU Sisdiknas. 

Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya