Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," tutur Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Adapun laporan trrsebut teregister dengan Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 Agustus 2022, dengan nama pelapor Erick Thohir.
Advertisement
"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelas dia.
Menurut Ifdhak, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga
"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," kata Ifdhak.
Datangi Bareskrim Polri
Ifdhak mengatakan, Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 29 Agustus 2022 dan langsung berkomunikasi dengan petugas.
"Dengan itu dia meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 WIB kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang Menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana kasus tersebut. Tentunya, para saksi merupakan pihak yang mengetahui perkara itu.
"Saksi-saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," Ifdhak menandaskan.
Advertisement
Faizal Assegaf Emosi
Aktivis 98, Faizal Assegaf meluapkan emosinya terkait kabar adanya laporan Menteri BUMN Erick Thohir di Bareskrim Polri soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Erick disebut memiliki istri banyak dan telah menelantarkan pendidikan anak.
"Saya digertak sama Erick Tohir dan pengacaranya, dan setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia, mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir nggak ke sini," tutur Faizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Faizal datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukum bermaksud jemput bola untuk pemeriksaan laporan Erick Thohir. Nyatanya, aduan tersebut nihil dan membuatnya emosi.
"Saya sudah tegaskan itu video yang diedit beredar di seluruh grup WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? Kenapa saya dibully di berbagai media dengan mengatakan saya melakukan fitnah. Kurang ajar kamu Erick," jelas dia.
"Eh kamu gunakan hak hukum kamu sebagai warga negara datang ke Mabes Polri lapor saya, saya bukan aktivis yang kamu kira. Bencong kamu, kamu bilang saya jahanam, kamu bilang saya fitnah, mana buktinya, tidak boleh pejabat seperti begini. Ini Erick Thohir lebih busuk dari Sambo," tukasnya.
Faizal pun menantang Erick membuat laporan ke kepolisian perihal tuduhan terhadapnya. Apabila laporan tersebut sudah tercatat, maka dia tidak segan untuk melaporkan balik Erick Thohir.
"Jangan gertak saya, saya kasih tahu. Polisi sekarang kita kawal untuk tidak lagi merespon para pemodal, para pejabat untuk menindas rakyat," Faizal menandaskan.