Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Huda, pengajar PAUD perlu ada payung hukum yang mengakui profesi mereka.
“Profesi guru di level PAUD, relatif belum ada payung hukumnya, belum ada regulasinya yang mengakui terkait dengan keberadaan mereka. Maka dari itu, saya sendiri ingin mendorong agar momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai ikhtiar untuk memberikan payung pengakuan terhadap profesi guru PAUD. Itu pada konteks gurunya,” ujar Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/9/2022).
Advertisement
Pada pada konteks kelembagaan, Huda mendorong PAUD menjadi satuan pendidikan formal. “Kita juga ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase umur 3-5 tahun adalah golden age bagi anak,” lanjutnya.
Politkus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan, kelembagaan pada PAUD maupun isu pengakuan terhadap profesi guru PAUD, akan berdampak pada pendidikan dini anak Indonesia yang lebih baik di masa depan.
“Kalau ini nanti menjadi satuan pendidikan formal secara kelembagaan dan mendapatkan guru-guru yang kompeten dan kapasitasnya bagus saya kira kita kan ada lompatan penyediaan SDM masa depan yang akan lebih baik,” kata dia.
Belum Terima Draf
Selain itu, Huda mengaku saat ini DPR belum menerima draf RUU Sisdiknas dari pemerintah. Untuk itu ia belum dapat berkomentar terkait isu adanya komersialisasi pendidikan dalam RUU tersebut.
“Saya belum bisa ngasih jawaban tegas karena sampai hari ini kami belum menerima draf. Jadi draf RUU dari pemerintah itu belum kami dapatkan, termasuk di Baleg yang mereka (pemerintah) datang mengusulkan untuk masuk itu baru berupa surat, lampiran drafnya belum disiapkan,” pungkasnya.
Advertisement