3 Catatan Komnas HAM atas Kasus Ferdy Sambo dan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Ketua Komnas HAM berharap pihak kepolisian bisa memastikan siapa yang saja yang menembak Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

oleh Achmad Hafidz diperbarui 05 Sep 2022, 18:27 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2022, 18:00 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah poin penting terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, telah ada lima orang menjadi tersangka dalam peristiwa berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propram tersebut. Selain Sambo, ada ajudannya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Dan pada 30 Agustus kemarin, telah digelar rekonstruksi di tiga lokasi untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang hingga kini masih penuh misteri. Dari sana, ada satu yang menjadi catatan Komnas HAM, yakni siapa saja yang terlibat dalam penembakan tersebut.

Apakah dilakukan satu orang atau lebih di balik penembakan terhadap Brigadir Yoshua saat itu.

"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orang kah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, Minggu, 4 September 2022.

Mencuat adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada Putri Chandrawathi juga tak kalah menyita perhatian. Belum lama ini kepada Merdeka.com, Komnas HAM menyebut bentuk kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo tersebut berupa pemerkosaan.

"Bentuknya pemerkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi berdasarkan hasil temuan pihaknya.

Ada pun pelecehan tersebut terjadi di Magelang, sehari sebelum kematian Brigadir J. Lantas, dimana Bharada E dan Brigadir RR saat itu? Keduanya disebut tengah berada di sekolah anak-anak Putri. Hal ini diungkap Susi (pembantu) Sambo.

Berikut sederet sorotan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Minta Polisi Pastikan Siapa Saja Penembak Brigadir J

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap pihak kepolisian bisa memastikan siapa yang saja yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hal ini disampaikannya lantaran disebut adanya perbedaan pernyataan antara mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dengan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer.

"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua. Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan," kata Taufan saat dihubungi, Minggu, 4 September 2022.

Karena itu, meski terjadi perbedaan soal penembakan Brigadir J hingga tewas baik antara Ferdy Sambo dan Bharada E, pihak kepolisan harus melihat bukti pendukung yang ada.

Sehingga bisa terlihat pelaku penembakan hanya seseorang atau lebih dari satu.

"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orang kah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," jelas Taufan.

Sebelumnya, Polri telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun proses reka ulang pembunuhan berencana Brigadir J selesai dengan total 74 adegan yang diperagakan langsung oleh lima tersangka tersebut.

Namun, dalam proses rekonstruksi, Bharada E sempat kaget karena Ferdy Sambo membuat keterangan yang berbeda terkait letak posisi antartersangka.

  

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Komnas Perempuan Sebut Dugaan Pelecehan Bentuknya Perkosaan

Banner Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tindakan dugaan kekerasan seksual yang menimpa tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian hasil temuan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Tindakan pemerkosaan itu menjadi bentuk sebagaimana disebut jadi motif di balik pembunuhan berencana. Dimana terjadi ketika berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022 sehari sebelum kematian Brigadir J.

"Saat P sedang tidur dan karena kondisinya sakit. Ditemukan S (Susi pembantu) di depan pintu kamar mandi (di luar kamar mandi) tidak sadarkan diri," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

Pada saat itulah terjadi tindakan sebagaimana motif adanya pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo. Ketika dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR sedang berada di sekolah.

Sementara, di rumah hanya ada Susi dan Kuat Maruf yang membantunya kembali ke kamar.

"Juga 2 ajudan lain sedang ke sekolah anak-anaknya," ujar Susi.

Namun demikian, Putri mengaku kejadian tersebut diarahkan Ferdy Sambo suaminya agar pelecehan itu terjadi di Jakarta. Setelah apa yang dialami di Magelang diceritakan Putri.

"Sambo mengarahkan P hanya cerita sebagai pelecehan seksual dan di 8 juli 2022," tuturnya.

Alhasil Komnas Perempuan, lanjut Siti, menemukan adanya tindakan perampasan hak kebenaran dan keadilan istrinya untuk mengakui tindakan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Jadi tindakan sambo selain merampas hak hidup justru menyebabkan istrinya kehilangan hak kebenaran, dan keadilan. Juga mengalami stigmatisasi dan penghakiman dari publik," ujarnya.


3. Kata Komnas HAM Saat Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Desakan terhadap Polri untuk menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini terus menguat, kendati penyidik telah menyampaikan pertimbangannya. Penyidik Bareskrim Polri beralasan tidak menahan Putri Candrawathi karena tiga pertimbangan, yakni kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki anak bayi di bawah tiga tahun (batita).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kebijakan polisi tidak menahan Putri Candrawathi sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) seharusnya juga berlaku kepada semua wanita dengan kondisi yang sama.

"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8/2022).

Siti menyampaikan, bahwa pihaknya juga melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan selalu berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.

"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.

Siti lantas menyoroti mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, tetapi hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.

 

Achmad Hafidz

Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya