DPRD DKI: Mendagri Tekankan Pj Gubernur Pengganti Anies Harus ASN

Zita tak menampik ketiga nama yang beredar memiliki rekam jejak yang baik. Namun, dia menyebut ketiga nama itu belum pasti bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Sep 2022, 20:06 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 20:06 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Zita Anjani mengungkapkan mandat yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Pasalnya Anies bakal berakhir masa jabatan pada Oktober 2022 mendatang.

Kemendagri, kata Zita, menekankan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan calon Pj Gubernur dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nama calon Pj Gubernur Pak Mendagri sudah tekankan, bahwa berasal dari ASN," kata dia, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, beredar tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro.

Zita tak menampik ketiga nama yang beredar memiliki rekam jejak yang baik. Namun, dia menyebut ketiga nama itu belum pasti bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi itu yang beredar. Belum ada nama yang pasti siapa yang akan di ajukan ke Presiden. Kita tunggu saja nanti waktunya," ucap dia.

Zita menegaskan perebutan kursi untuk menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta hal yang wajar. Terlebih Pj Gubernur ini, bakal menjabat hingga 2024 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilangsungkan.

"Perebutan kursi adalah hal yang wajar, apalagi untuk kursi Gubernur DKI Jakarta dengan rentang waktu yang cukup lama," kata dia.

Zita berharap penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta berlangsung adil. Menurut dia, siapapun sosok yang diusul harus mampu memenuhi kriteria.

"Tapi harapan saya, pertarungannya adil. Siapapun calonya harus memenuhi kriteria. Kita percayakan itu semua ke Pak Presiden," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diserahkan ke Jokowi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal Pejabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Zita mengatakan tiga nama hasil usulan DPRD bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami dari DPRD DKI sudah di surati oleh Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon PJ Gubernur DKI. Oleh karena itu, DPRD DKI juga berhak mengusulkan tiga nama, yg kemudian akan di serahkan ke Presiden, dan Presiden yang akan menentukan hasil akhirnya," kata Zita dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Zita menolak memberitahu tiga nama hasil usulan DPRD DKI. Dia menyatakan ketiga nama calon Pj Gubernur akan diumumkan secara resmi di rapat anggota dewan.

"Tentu akan di jawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata dia.

Lebih lanjut, Zita menyampaikan Pj Gubernur harus seseorang yang berpengalaman dan paham betul seluk beluk DKI. Selain itu, menurut Zita Pj Gubernur juga harus pandai dalam mengelola pemerintah daerah.

"Tentu orang yang harus berpengalaman dan paham DKI jakarta. Kedua, yang pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta," jelas Zita.

 


Kriteria Ketiga

 

Kriteria ketiga menurut Zita, Pj Gubernur ialah yang harus pandai berkomunikasi. Pasalnya, DKI terdiri dari banyak ras dan agama dan beragam karakter.

"Sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di ibu kota," ucap dia.

Zita juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Dimana, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

Selain itu, kata Zita tugas pokok utama Pj ialah menjalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah di tetapkan, serta harus mengerjakan yang belum selesai di kerjakan oleh Anies.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya