Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Ferdy Sambo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto hari ini diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2022, 12:49 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 12:49 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwakan pemeriksaan terhadap dua tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun kedua tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J yang diperiksa hari ini, Rabu (7/9/2022) yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, Ferdy Sambo diperiksa pada pukul 11.00 WIB di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara, Irfan Widiyanto diperiksa pada pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00 dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dalam kasus ini, Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka. Adapun para tersangka obstruction of justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Nurul menyampaikan, penyidik sedang mengebut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka supaya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujar dia.

Sambo dan Putri Akan Diperiksa Pakai Lie Detector

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi atas nama Susi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022) hari ini.

Timsus akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan tersebut, termasuk terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Namanya uji polygraph," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Putri dan Susi menggunakan lie detector dilaksanakan di Puslabfor Sentul, Bogor. Adapun untuk Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 September 2022.

"Rencananya seperti itu," kata Andi.

Selain itu, Timsus Polri juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Yosua.

"Ya dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi belum membahas lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, Polri masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," kata Dedi.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya