Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kode etik mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian bakal menghadirkan 13 saksi, dimana salah satunya adalah saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Nanti ada juga dari LPSK yg akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Selain dari pihak LPSK, adapula saksi lainnya diantaranya, AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH. Kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.
Advertisement
Mereka semua akan hadir sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. Berkaitan dengan pembuktian pelanggaran ketidakprofesionalan AKBP Jerry dalam menangani 2 laporan kasus.
Dedi menjelaskan, AKBP Jerry diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini berkaitan dengan dua laporan polisi terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
“Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi. Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual,” kata Dedi.
Dimana kedua laporan yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J dan yaitu LP/B/1630/ VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Adapun dalam pelanggaran ini, Dedi mengatakan jika sidang etik terhadap AKBP Jerry masuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun demikian, ia belum menjelaskan secara detail terkait pelanggaran berat yang dimaksud.
“Kalau yang berat itu berarti aktif,” kata Dedi.
Masuk Daftar 24 Personel Polisi yang Dimutasi
Diketahui nama AKBP Jerry Raymond Siagian telah masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sesuai surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022 terkait mutasi
Sebelumnya, berdasarkan penjelasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sosok AKBP Jerry merupakan pihak yang sempat meminta pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK tetapi juga ada dari Kemen PPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, ada psikolog juga," sebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC," tambah Edwin.
Namun demikian hasil keputusan forum yang dipimpin, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian untuk melindungi Putri, tidak bisa serta merta dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjal dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri," ujar Edwin.
Advertisement
Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com