Ketua DPRD DKI: TGUPP Anies Bikin Kacau, Bubarkan!

Menurut Ketua DPRD DKI, pembangunan perlu dilakukan dari kawasan pinggiran Jakarta. Itu dilakukan agar adanya pembangunan tidak hanya dirasakan masyarakat di tengah perkotaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2022, 19:02 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 19:02 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada masa jabatan Anies Baswedan dibubarkan usai Anies tak lagi menjadi gubernur.

Menurut Prasetio, aksi TGUPP selama ini mengacaukan pembangunan Jakarta. 

"TGUPP itu harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. Dengan ide-ide dia, banyak merugikan," kata Pras di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pras pun mencontohkan pembangunan yang kacau. Menurut Pras, ia menemukan infrastruktur jalan semakin pendek karena ada penambahan trotoar. 

"Salah satu contoh, jalan di Jakarta ini sekarang pendek loh. Saya temukan di Kemang, ada tali air ditambahin trotoar, (trotoar) dilebarkan. Ternyata tali air itu tidak nyambung dengan trotoarnya. Jadi buntu di tengah-tengah. Akhirnya dampaknya banjir. Jadi harus rasional membangun," kata politikus PDI Perjuangan ini.  

Menurut Pras, pembangunan perlu dilakukan dari kawasan pinggiran Jakarta. Itu dilakukan agar adanya pembangunan tidak hanya dirasakan masyarakat di tengah perkotaan. 

"Mana sih yang perlu dibangun? Pinggir daerah di Jakarta juga semuanya harus dapat persamaan pembangunan. Jangan cuma di tengah kota, hanya casing aja kelihatan bagus tapi di pinggir-pinggir jelek," kata Pras.

Bagi Prasetio, ide TGUPP tidak membantu menyelesaikan permasalahan Jakarta. 

"Ide-ide TGUPP, ngapain perlu juga ngapain segitu banyaknya. Banyak orang-orang pinter di sini kok. TGUPP nggak akan saya laksanakan dalam rapat banggar, rapim, nggak kita anggarkan," jelas Pras.

 
 

DPRD Umumkan Pemberhentian Anies-Riza

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa (13/9/2022).

Pantauan Liputan6.com, Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.

Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetio di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetio.

Prasetio menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Prasetio.

Prasetio mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata dia.

Selain itu, Prasetio menyatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya