Wapres Ma'ruf Amin: Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk PNS di Kota-kota Besar

Pemerintah masih mengatur pembagian jenis kendaraan listrik untuk pejabat maupun yang akan dijual ke pihak swasta.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 19:35 WIB
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, penggunaan kendaraan motor listrik akan diprioritaskan untuk PNS. Penggunaan kendaraan itu ditargetkan di kota-kota besar.

"Itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. Prioritas pertama tentu untuk PNS ya, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," kata Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Ma'ruf melanjutkan, uji kendaraan listrik dilakukan di Bali yang berbarengan dengan event G-20. Tempat pengisian listrik untuk kendaraan tersebut juga disediakan.

"Bali ini kan dimulai dengan adannya G-20 itu kita coba untuk menggunakan di beberapa tempat gunakan kendaraan listrik dan ada juga tempat-tempat pengisiannya. Kita coba nanti ini sebagai bagian dari uji coba yang ingin kita terapkan nantinya," tutur Ma'ruf.

Dia menjelaskan, pemerintah masih mengatur pembagian jenis kendaraan listrik untuk pejabat maupun yang akan dijual ke pihak swasta. Menurutnya, model kendaraan listrik yang akan digunakan bermacam-macam.

"Nanti ada kendaraan yang mungkin akan digunakan atau mungkin yang dijual dan dilihat nanti kebutuhannya mana yang harus digunakan, mana yang harus dijual kepada pihak swasta," kata Ma'ruf.

"Kalau kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan pejabat-pejabat yang menggunakan itu nanti akan diatur, kan ada berbagai jenis kendaraan, ada kendaraan yang mewah, ada yang sedang, ada yang sampai Wuling, sampai kendaraan bermotor, itu nanti sudah ada rencana-rencana yang seperti apa pembagiannya," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instruksi Inpres Ditujukan Pejabat

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian,Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasionaldan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9).

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya