Kata Wagub DKI soal Penghapusan Denda PKB hingga BBNKB yang Berlaku Sampai 15 Desember 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi soal penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 16 Sep 2022, 10:08 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 10:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wawancara tim Liputan6.com dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi soal penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diketahui, aturan tersebut telah berlaku sejak Kamis 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.

Riza menegaskan mekanisme penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu sepenuhnya diatur Bapenda DKI Jakarta.

"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Jumat (16/9/2022).

Riza menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi penerimaan pajak terbesar DKI Jakarta. Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap taat dan disiplin membayar pajak.

"Kami minta semua warga agar lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," jelas Riza.

Hapus Sanksi

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis 15 September 2022.

Lusiana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta" kata Lusiana.

11 Sanksi Dihapus

Total ada 11 sanksi administrasi pajak yang dihapus Bapenda. Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya