Tata Pertanahan, Pemerintah Diminta Percepat Program Reforma Agraria Perkotaan

Reforma agraria perkotaan diharapkan dapat menjadi isu yang diperdebatkan dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 23:37 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 22:13 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Rakyat Indonesia memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke-62 pada Sabtu (24/9/2022). Menyambut momentum tersebut, SKI (Sekretariat Kolaborasi Indonesia), organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan, mengingatkan pentingnya hak atas rumah bagi masyarakat perkotaan.

Berdasarkan Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan Tahun yang diterbitkan oleh BPS (2020), sekitar 38% rumah tangga di perkotaan tinggal di bangunan yang bukan merupakan milik sendiri. Persentase 'pengontrak rumah' makin signifikan di kota-kota besar. Di Jakarta, misalnya sekitar 45% rumah tangga tinggal di bangunan yang dimiliki pihak lain.

”Berdasarkan hasil pengumpulan aspirasi rakyat yang dilakukan SKI di wilayah perkotaan, muncul keprihatinan bahwa sejumlah besar masyarakat belum dapat memiliki rumah sendiri. Bahkan banyak pula yang terpaksa tinggal di kawasan yang kurang layak didiami,” ujar Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, Jumat (23/9/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jati, konstitusi Indonesia telah memberikan arahan yang jelas, bahwa tiap-tiap orang berhak atas tempat tinggal serta hidup yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, pemenuhan hak atas rumah yang layak merupakan keharusan konstitusional yang ditanggung oleh negara.

”Hak atas rumah wajib dipenuhi demi keberlangsungan hidup warga dan untuk meningkatkan martabat manusia dan kemanusiaan. Apalagi oleh bangsa yang sudah hampir seratus tahun merdeka,” lanjutnya.

Lebih lanjut Jati menyatakan, SKI menyadari peliknya masalah agraria di perkotaan. Karena itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah mempercepat hadirnya program reforma agraria perkotaan, guna menata kembali struktur pertanahan di berbagai kota besar.

Di sisi lain, SKI juga menyerukan agar reforma agraria perkotaan dapat menjadi isu yang diperdebatkan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

”Masalah pemenuhan hak atas rumah merupakan salah satu urusan utama dari demokrasi. Kualitas Pemilu tidak diukur dari kerumitan prosedur, tapi sejauh mana gagasan untuk memperbaiki kualitas perikehidupan rakyat diperbincangkan secara tuntas,” kata dia.

Canangkan Rerfoma Agraria

Pemerintah telah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Program Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, program Reforma Agraria perlu didorong agar seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional. Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia," ujar Arif Wibowo dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember di Java Hotel Lotus, Sabtu (02/07/2022).

Arif Wibowo mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Saat ini, pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

"Itulah mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu keniscayaan," tegasnya.

Menurut Arif Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis, kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.

"Kementerian ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada rel peraturan perundang-undangan," papar Arif Wibowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya