Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Dalam sidang kode etik tersebut, majelis menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Kombes Murbani Budi Pitono.
Advertisement
Baca Juga
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Kombes Murbani dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait penanganan perkara kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Ramadhan.
Dalam putusan sidang ini, Murbani juga diberikan sanksi etika. Dia diwajibkan meminta maaf karena perilakunya dianggap melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.
Ramadhan menyatakan, Kombes Murdani tidak melakukan banding atas putusan sidang kode etik yang diterimanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan para perwira polisi tersebut.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement