Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi hari ini Jumat (30/9/2022) dinyatakan baik. Oleh sebab itu polisi menahan istri bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo setelah sebelumnya ditangguhkan penahanannya.
"Kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam keadaan baik, oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah penyerahkan berkas dan barang bukti, PC hari ini kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan," kata Listyo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Penahanan terhadap putri dilakukan di Rutan Mabes Polri. Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Advertisement
Awalnya Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran dirinya masih memiliki anak di bawah dua tahun.
Penahanan Putri Candrawathi ini Polri telah membuktikan bahwa polri memamg benar-benar berkomitmen menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, selain kasus ini yang kami periksa, baik yg sidang etik maupun yg obstruction of justice", ucap Sigit.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini", lanjut Sigit.
Wajib Lapor
Sebelumnya, Putri Candrawathi hari ini mendatangani di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan pantuan Liputan6.com di lokasi, Putri memilih bungkam atau membisu. Wanita yang baju berwarna biru muda itu tak berkomentar apapun.
Sementara, Putri sendiri terlihat dikawal oleh tim kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Selain itu, dua orang dokter keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri juga terlihat menggunakan jas kedokteran.
Sebelumnya, Putri yang hingga kini belum ditahan ini juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani kewajiban wajib lapor.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada Liputan6.com, Jumat (30/9/2022).
Febri menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum komitmen memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien kami," kata Febri.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.
Diketahui, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya ingin segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Advertisement