Tokoh Pemuda Minta Lukas Enembe Berani Hadapi Hukum

Menurut mantan anggota KNPB itu, Lukas Enembe sebagai hamba Tuhan, wajib pergi untuk memberikan keterangan kepada KPK apabila kesehatannya sudah pulih.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2022, 12:47 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 09:12 WIB
gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Tokoh Pemuda Pegunungan yang juga mantan anggota KNPB Akila Wenda mengatakan Lukas Enembe harus berani hadapi hukum dan buktikan apabila merasa tidak bersalah. Lukas Enembe penting untuk memberikan keterangan kepada KPK agar kasus korupsi yang menjeratnya dapat terang benderang. Hal tersebut diungkapkan Akila Wenda saat ditemui di Sentani, kamis 6/4/2022.

"Pemerintah adalah wakil Allah dan mempunyai aturan hukum yang jelas untuk diikuti", tegas Akila dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Menurut mantan anggota KNPB itu, Lukas Enembe sebagai hamba Tuhan, wajib pergi untuk memberikan keterangan kepada KPK apabila kesehatannya sudah pulih.

"Masyarakat tidak perlu melakukan intervensi terhadap kasus Lukas Enembe", pungkas Akila Wenda.

Tokoh Pemuda Pegunungan Akila Wenda berharap Masyarakat Papua tidak berkorban demi melindungi Lukas Enembe dan dapat ciptakan situasi Papua yang aman serta damai.

"Masing-masing daerah adat pasti mempunyai aturan hukum untuk menjaga kedamaian dan kerukunan", ucap Akila.

"Masyarakat tidak boleh melakukan provokasi dan tetap waspada kepada oknum yang menyebarkan informasi hoax untuk mengganggu stabilitas Papua", tutup Akila Wenda.

Komnas HAM Sebut Lukas Sakit

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dari pertemuan tersebut didabati bahwa kondisi Papua, Lukas Enembe masih kurang sehat. 

"Oleh karena itu kemarin 28 September 2022 kami berkunjung ke kediaman pribadi Lukas Enembe melihat langsung bertemu langsung dan berbicara dengan Bapak Lukas Enembe dengan Pengacara dengan Dokter Pribadi maupun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua," kata Taufan dikutip lewat video youtube Komnas HAM, Kamis (29/9).

Ditemani beberapa elemen masyarakat, Taufan mendapat penjelasan langsung dari dokter Anton selaku dokter pribadi Lukas. Bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan baik.

"Dalam pertemuan itu kamu diberikan penjelasan memang kondisi kesehatan bapak Lukas Enembe sedang tidak dalam keadaan baik. Dokter Anton selaku dokter pribadi juga mengatakan dokumen kesehatan tersebut mengenai status kesehatan bapak Lukas Enembe sudah diberikan kepada pihak KPK," sebutnya.

Atas hal tersebut, bahkan Taufan yang didampingi dua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendengar langsung tatkala pihak kuasa hukum Lukas menelpon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

"Dimana Bapak Asep Guntur berbicara langsung dengan Bapak Lukas Enembe menjelaskan satu formula penanganan kesehatan yang sudah disiapkan KPK," terangnya.

"Namun dalam perbincangan itu kelihatan belum terjadi pemahaman bersama. Kami selanjutnya mendorong kedua belah pihak untuk meneruskan satu komunikasi yang lebih intensif mengenai permasalahan hukum Bapak Lukas Enembe," tambah dia.

Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir

Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bona dan Yulce sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sejatinya dilakukan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Ali juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

 

Ultimatum KPK

Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe hadiri pemeriksaan KPK.

"Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe.

Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas Enembe.

Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya