Polri Jadwalkan Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan

Polri menjadwalkan untuk melakukan ekshumasi atau penggalian terhadap dua korban meninggal dalam tragedi kanjuruhan Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2022, 07:50 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2022, 07:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan untuk melakukan ekshumasi atau penggalian terhadap dua korban meninggal dalam tragedi kanjuruhan Malang. Adapun ekshumasi tersebut guna memperkuat pembuktian.

"Hari Rabu (19/8/2022) dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kita sudah mendapat dua korban yg akan dilakukan ekshumasi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Namun, untuk nama korban yang akan dilakukan ekshumasi, Dedi belum mengetahui siapa dua korban tersebut. "Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut. Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan," ucap Dedi.

Kendati demikian, dalam proses ekshumasi itu pihaknya akan melibatkan Kedokteran forensik serta tim DVI Malang dan Jawa Timur.

"Polri bekerja sama dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia, kemudian dengan dokter-dokter DIV di Malang dan Jatim," tuturnya.

Jenderal berpangkat bintang dua tersebut itu, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan selalu transparan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Sekaligus sesuai perintah dari Kapolri, Listyo Sigit untuk segera dituntaskan.

"Ini sebagai bentuk transparansi polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama - sama mengawal proses penyidikan tim gabungan. Dan komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan dan perbaikan-perbaikan," tutupnya.

6 Tersangka Kanjuruhan

Momen Jokowi Kumpulkan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sigit membeberkan kronologi terjadinya tragedi tersebut.

Mulai dari permohonan pengamanan oleh panitia kepada polisi pada tanggal 12 September 2022. Sigit juga mengatakan, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas air mata oleh polisi.

Sigit mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan kelalaian sejumlah pihak. Setidaknya untuk sementara ada 6 orang jadi tersangka.

Daftar Tersangka

Akhmad Hadian Lukita
Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Berikut peran 6 para tersangka:

1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2. Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,

Kemudian, mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.

3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

4. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahu adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya