Pj Gubernur DKI Heru Budi soal TGUPP: Bagus, Tapi Saya Ingin Maksimalkan Dinas-dinas

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang sebelumnya ada di era Anies.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Okt 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 14:25 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang sebelumnya ada di era Anies.

Heru menilai TGUPP selama ini sudah berkerja baik membantu gubernur. “TGUPP semua bagus,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022).

Meski demikian, Pj Gubernur DKI ini menyatakan tidak akan membentuk TGUPP melainkan memaksimalkan ASN di dinas terkait. “Terkait saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada,” kata dia.

Meski demikian, Heru menyebut akan ada tim ahli dan tenaga ahli untuk membantu menjalankan tugas. “Mungkin diperkuat di asisten, ada tim ahli, ada tenaga ahli, kira-kira itu, nanti kita bahas,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, acara pelantikan dimulai pada pukul 08.35 WIB. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI.

Adapun pelantikan Heru berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendagri Lantik 2 Pj Bupati

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Dalam kesempatan ini, Tito juga melantik dua Penjabat (Pj) Bupati, yaitu Cyfrianus Y Mambay sebagai Pj Bupati Yapen dan Marthen Kogoya sebagai Pj Bupati Tolikara. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri)

Kemudian, pelantikan dilanjutkan dengan mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Mereka berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Bupati Yapen, dan Pj Bupati Tolikara dengan seadil-adilnya.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur DKI, Pj Bupati Yapen, Pj Bupati Tolikara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peratutan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepad masyarakat, nusa dan bangsa," ucap para ketiga penjabat kepala daerah berbarengan.

Heru menggantikan posisi Anies Baswedan yang masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada Minggu, 16 Oktober 2022. Heru akan mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta setidaknya hingga jabatan gubernur definitif DKI Jakarta ditentukan melalui Pilkada 2024.

Infografis Rawan Salah Guna Kekuasaan Kala Penjabat Gubernur Bisa Copot & Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Infografis Rawan Salah Guna Kekuasaan Kala Penjabat Gubernur Bisa Copot & Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya