Ferdy Sambo Pegang Leher Belakang Brigadir J dan Mendorongnya Sebelum Eksekusi

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum dieksekusi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 11:34 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 11:29 WIB
Ferdy Sambo
Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigiadir J.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat memegang leher belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan mendorongnya sebelum dieksekusi.

Dalam surat dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang dari sang istri Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diceritakan langsung oleh Putri saat sudah berada di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kemudian Ferdy Sambo mencari keberadaan Brigadir J. Sang sopir, Kuat Ma'ruf langsung turun dan memanggil Yosua dan Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy lainnya. Ricky Rizal dan Yosua pun menemui Ferdy Sambo yang sudah bersama Bharada E.

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, korban Yosua bertemu dan berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo. Pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Saat itu Bharada E berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal berada di belakang Bharada E.

"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter," kata jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Bharada E tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J berlutut dan akhirnya dieksekusi oleh Bharada E. Saat menerima tembakan dari Bharada E, Brigadir J masih bergerak kesakitan.

"Lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.

Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.


Senjata Brigadir J Diamankan

Tertunduk Lesu Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

 

Dalam pembacaan dakwaa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, senjata laras panjang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo usai terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun senjata Yosua yang diamankan Ricky Rizal yakni H233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223. Dua senjata api ini kemudian diamankan di kamar milik putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Richard Eliezer dan Bripka Ricky diminta Putri masuk ke kamar miliknya. Kemudian Bripka Ricky bertanya kepada Putri yang tengah tiduran sambil berselimut di atas kasur.

Kemudian Putri bertanya soal keberadaan Yosua.

"Yosua di mana?," kata jaksa menirukan perkataan Putri sesuai surat dakwaan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya