Haris Azhar dan Fatia Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Laporan Luhut Pandjaitan

Kasus ini berawal ketika Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2022, 08:34 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 08:34 WIB
FOTO: Haris Azhar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar tiba untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini diusut usai menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, pemanggilan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (1/11/2022).

"Saya sudah cek, bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," singkat Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Terpisah, Fatia Maulidiyanti menyatakan kesiapan memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Iya (hadir)," ujar dia.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia agar menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun Youtube milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Akhirnya, Luhut memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap dia.

 

Kata Haris Azhar

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

"Silakan dicari di video itu apakah atau apakah di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya, tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," ucap dia.

Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekadar mobil, bangunan, tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara," ucap dia.

 

Kepentingan Publik

Karena itu, ia tak ragu seandainya kasus dugaan pencemaraan ini berakhir sampai pengadilan. Haris mengklaim mendapat dukungan dari pelbagai lapisan masyarakat untuk mengungkap praktik bisnis yang memang punya korelasi dengan kekuasaan.

"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan, saya rasa akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," tandas dia.

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.

Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies
Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya