Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap ucapan Ferdy Sambo terhadap anggota polisi yang pertama kali datang ke Duren Tiga, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
"Saat itu saya lihat FS itu dia mukanya agak sedikit murung. Posisi mulai sorean, dalam posisi tegang, terpaku tidak dalam posisi santai. Semua pada berdiri di garasi. Jadi tidak banyak cerita atau gaya-gaya lain," tutur Ridwan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
"Saudara merasa ada keganjilan?," tanya hakim.
"Saat itu belum merasakan," jawabnya.
Menurut Ridwan, Ferdy Sambo berada di posisi paling dalam rumah Duren Tiga. Dia pun datang setelah ditelepon oleh mantan Kadiv Propam Polri itu dan mendekatinya.
"Pada saat masuk lewat dapur karena batas antara pintu dapur dengan ruangan tengah ada batasan Yang Mulia, ada akses. Dia mulai berbisik 'tadi ada kejadian tembak-menembak antara anggota saya'," jelas Ridwan.
"Siapa yang tembak menembak?," tanya hakim.
"Saat itu beliau menyampaikan tembak menembak antara dua anggota saya, yang saat ini bekerja sama beliau. Yang menembak dari posisi atas anggota saya Richard kemudian yang sekarang tergeletak itu anggota saya Yoshua," jawabnya.
Lihat Jasad Brigadir J
Menurut Ridwan, dia melihat adanya jasad di samping tangga. Ferdy Sambo pun menjelaskan bahwa sosok yang tergeletak itu adalah Brigadir J.
"Saat itu saya melihat Yoshua sudah tergelatak di bawah, 'jasadnya Yoshua' dia bilang seperti itu," kata Ridwan.
Advertisement