Pengacara Bakal Minta ke Hakim Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bakal mengajukan permohonan agar majelis hakim tetap memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa lain dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2022, 19:53 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2022, 19:31 WIB
Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan Saksi untuk Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sesaat sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, bakal mengajukan permohonan agar majelis hakim tetap memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa lain dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Permohonan itu dilayangkan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menggabung sidang tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin 7 November 2022 besok.

Dia mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC (justice colabollator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Minggu (6/11/2022).

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," lanjut dia.

Namun, dia dan kliennya bakal menghormati keputusan majelis hakim. Bharada E, kata dia, tetap siap untuk menjalani persidangan dan memberikan keterangan di sidang.

"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," ujar Ronny.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.

"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Sidang Digabungkan

Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.

Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai

 


Dakwaan

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya