Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan akan tetap melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyelewengan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu menyusul tidak adanya pasal TPPU dalam dakwaan perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) dengan nilai sebesar Rp138,54 M terhadap terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
Baca Juga
"Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut (penggelapan dana BCIF). Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk melakukan proses penyidikan terpisah," kata Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Komisaris Besar Polisi Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Advertisement
Sehingga, Andri memastikan bahwa penyidik akan tetap mengusut dugaan TPPU para terdakwa secara terpisah dengan perkara yang saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah terkait perkara pokok/tindak pidana asalnya yaitu penggelapan dana BCIF (dana boeing). Berkas TPPU berproses (di Bareskrim)," katanya.
Sedangkan untuk penggunaan Pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinyatakan JPU tidak relevan dengan perkara penggelapan dana Boeing.
Alhasil, penyidik Bareskrim saat ini hanya tengah mengusut kasus dugaan TPPU sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk terpisah dengan perkara Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"ITE nya memang tidak diterapkan krn tdk relevan sesuai petunjuk jaksa. Sedangkan untuk TPPU penggelapan dana BCIF/dana Boeing tetap di sidik namun prosesnya terpisah dengan perkara pokok/tindak pidana asalnya yang saat ini berjalan," jelasnya.
"Jadi bukan tidak ada tapi sesuai petunjuk jaksa untuk TPPU proses sidik terpisah dari tindak pidana asalnya," tambah dia.
Tanggapan Kejaksaan
Secara terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jika pihaknya hanya memakai Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara pasal lainnya belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Sedangkan perihal dakwaan lain saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
Lalu untuk pasal lain seperti TPPU dan ITE diperkirakan akan disidangkan dalam perkara terpisah dengan perkara yang saat ini baru mulai disidangkan terkait penggelapan dana Lion Air.
"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” kata dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement